Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.
(2) Unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, olahraga, serta hukum.
(3) Pembentukan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.
(4) Dalam hal pembentukan unit teknis pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan, selain melalui mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus dilakukan melalui musyawarah Desa.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah dan ayat (3) Pasal 18 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
