Koreksi Pasal 20D
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Teks Saat Ini
(1) Ketua Karang Taruna kabupaten/kota dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.
(2) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(3) Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(4) Kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus Karang Taruna provinsi dan bupati/wali kota.
(5) Pengurus Karang Taruna provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi atas kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota kepada pengurus nasional Karang Taruna.
(6) Pengurus nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(7) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna kabupaten/kota.
(10) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Koreksi Anda
