Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip: a. kepahlawanan; b. kejuangan dan keperintisan; c. kesetiakawanan sosial; d. kearifan lokal; e. berjiwa sosial; f. kemandirian; g. kebersamaan; h. partisipasi; i. lokal dan otonom; dan j. nonpartisan. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 dihapus dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda