Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Teks Saat Ini
Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip:
a. kepahlawanan;
b. kejuangan dan keperintisan;
c. kesetiakawanan sosial;
d. kearifan lokal;
e. berjiwa sosial;
f. kemandirian;
g. kebersamaan;
h. partisipasi;
i. lokal dan otonom; dan
j. nonpartisan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 dihapus dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
