Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun otomatis menjadi Warga Karang Taruna. (2) Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat Desa atau Kelurahan. (3) Dihapus. 7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda