Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina Karang Taruna meliputi: a. pembina umum; dan b. pembina teknis. 15. Pasal 37 dihapus. 16. Ketentuan huruf a ayat (1) dan huruf a ayat (2) Pasal 38 diubah serta huruf e ayat (1) dan huruf e ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda