Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20B

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua terpilih menyusun kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan. (2) Kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan. (3) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh kepala Desa. (4) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh lurah.
Koreksi Anda