Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43A

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus Karang Taruna memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan pedoman operasional Karang Taruna; b. melaksanakan standar dan indikator sesuai dengan kewenangannya; c. mendorong penguatan dan pemberdayaan Karang Taruna; d. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja; e. melakukan pelaporan dan pendataan Karang Taruna; dan f. mendukung program pemerintah.
Koreksi Anda