Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20E

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Karang Taruna provinsi dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat provinsi. (2) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna provinsi. (3) Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna provinsi. (4) Kepengurusan Karang Taruna provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus nasional Karang Taruna dan gubernur. (5) Pengurus nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN kepengurusan Karang Taruna provinsi. (6) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi. (7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis. (8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna provinsi. (9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Koreksi Anda