Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memiliki tanggung jawab: a. MENETAPKAN standar dan indikator secara nasional; b. melakukan program percontohan; c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan; d. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat nasional; e. memberikan penghargaan; f. melakukan sosialisasi; g. melakukan pemantauan dan evaluasi; h. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja; i. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna; dan j. mengalokasikan anggaran. 20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda