Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus. (2) Karang Taruna berkedudukan di Desa dan Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda