Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Karang Taruna, pengurus nasional Karang Taruna membuat pedoman operasional pelaksanaan tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional. (2) Penyusunan pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan ayat (4) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda