Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat: a. Desa atau Kelurahan; b. Kecamatan; c. kabupaten/kota; d. provinsi; dan e. tingkat nasional. (1a) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus di tingkat Desa dan Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. (2) Hubungan tata kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis. 8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda