Koreksi Pasal 20F
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengurus nasional Karang Taruna dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan nasional Karang Taruna.
(3) Ketua dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan nasional Karang Taruna.
(4) Kepengurusan nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua kepada Menteri.
Koreksi Anda
