Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22A

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus nasional Karang Taruna dan majelis pertimbangan Karang Taruna tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri. 14. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda