Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1A

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 3. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda