Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20G

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A sampai dengan Pasal 20F, dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda