Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional memiliki forum pengambilan keputusan yang terdiri atas: a. temu karya; b. rapat kerja; c. rapat pimpinan; dan/atau d. rapat harian. (2) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda