Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20A

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Karang Taruna Desa dan Kelurahan dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda