Koreksi Pasal 20A
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Teks Saat Ini
Ketua Karang Taruna Desa dan Kelurahan dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
