Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi: a. tingkat nasional yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. tingkat provinsi yaitu gubernur; c. tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota; d. tingkat Kecamatan yaitu camat; dan e. dihapus (2) Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur; b. gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota; c. bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat; d. camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan e. dihapus. 17. Pasal 39 dihapus. 18. Ketentuan huruf a ayat (1) dan huruf a ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda