Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Teks Saat Ini
(1) Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
a. tingkat nasional yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. tingkat provinsi yaitu gubernur;
c. tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;
d. tingkat Kecamatan yaitu camat; dan
e. dihapus
(2) Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;
b. gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;
c. bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;
d. camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
e. dihapus.
17. Pasal 39 dihapus.
18. Ketentuan huruf a ayat (1) dan huruf a ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
