Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. PNS Berprestasi adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan pencapaian kinerja yang sangat baik yang bermanfaat bagi pemerintah dan/atau masyarakat serta memiliki kinerja yang baik di atas kinerja pegawai lainnya setelah mendapatkan penilaian dan penetapan oleh Menteri.
5. PNS Berjasa adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan capaian prestasi di berbagai bidang yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan.
6. PNS Berdedikasi adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan pengabdian melalui pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan loyalitas tinggi demi keberhasilan pencapaian rencana strategis Kementerian.
7. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari PNS yang diusulkan untuk mendapatkan penghargaan.
8. Tim Penilai Pemberian Penghargaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dalam
rangka melakukan penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi.