Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan bagi PNS berbentuk: a. tanda jasa; b. tanda kehormatan; c. kenaikan pangkat istimewa; d. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau e. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. (2) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS dapat diberikan penghargaan dalam bentuk lainnya.
Koreksi Anda