Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa: a. piagam Menteri; b. bantuan; c. cendera mata; dan/atau d. ramah tamah dengan Menteri dan para pejabat pimpinan tinggi.
Koreksi Anda