Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian. (2) Penghargaan dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bintang Republik INDONESIA; b. bintang mahaputera; b. bintang jasa; c. satyalancana pembangunan; d. satyalancana wira karya; e. satyalancana karya satya; f. satyalancana dharma olahraga; atau g. satyalancana dharma pemuda.
Koreksi Anda