Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Penghargaan dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bintang Republik INDONESIA;
b. bintang mahaputera;
b. bintang jasa;
c. satyalancana pembangunan;
d. satyalancana wira karya;
e. satyalancana karya satya;
f. satyalancana dharma olahraga; atau
g. satyalancana dharma pemuda.
Koreksi Anda
