Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Menteri mengajukan usulan kepada PRESIDEN untuk pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dalam bentuk tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda