Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Beprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi yang pernah: a. menjadi calon penerima penghargaan; atau b. ditetapkan sebagai penerima penghargaan, dapat dinominasikan kembali sepanjang memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Calon penerima penghargaan PNS Berprestasi dapat merupakan anggota dari agen perubahan.
Koreksi Anda