Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, diberikan kepada PNS Berprestasi dan PNS Berdedikasi pada Kementerian. (2) Acara resmi merupakan acara bidang pemuda dan olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat internasional yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain. (3) Acara kenegaraan merupakan acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Koreksi Anda