Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan berupa ramah tamah dengan Menteri dan para pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dalam bentuk pertemuan resmi.
Koreksi Anda