Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berupa tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian. (2) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. medali kepeloporan; b. medali kejayaan; dan c. medali perdamaian.
Koreksi Anda