Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berupa piagam Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, diberikan kepada PNS Berprestasi dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Piagam Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat yang berisi pernyataan tentang penghargaan atas capaian prestasi dan dedikasi PNS yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Menteri.
Koreksi Anda
