Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, diberikan kepada PNS Berprestasi dan PNS Berdedikasi pada Kementerian. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pendidikan; b. pelatihan; c. seminar; d. kursus; e. penataran; f. magang; dan/atau g. pengembangan kompetensi lainnya. (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda