Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan berupa tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diberikan oleh PRESIDEN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
