Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, atau PNS Berdedikasi dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang terdiri atas unsur:
a. Menteri sebagai pengarah;
b. Sekretaris Kementerian sebagai ketua;
c. seluruh pejabat pimpinan tinggi madya sebagai anggota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Sekretariat Kementerian sebagai anggota;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum pada Sekretariat Kementerian sebagai anggota; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat sebagai anggota.
(3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dinominasikan sebagai calon penerima penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, atau PNS Berdedikasi, pejabat yang bersangkutan tidak dapat ditunjuk sebagai Tim Penilai.
Koreksi Anda
