Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan diberikan oleh Kementerian. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. PNS Berprestasi; b. PNS Berjasa; c. PNS Berdedikasi; d. PNS yang mencapai batas usia pensiun; dan e. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
Koreksi Anda