Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk penghargaan bagi PNS; dan
b. tata cara pemberian penghargaan bagi PNS.
Koreksi Anda
