Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berupa bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, diberikan kepada anak dari PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada Kementerian.
Koreksi Anda
