Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berupa bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, diberikan kepada anak dari PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada Kementerian.
Koreksi Anda