Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan bagi PNS Beprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi diberikan berdasarkan usulan masing- masing unit kerja. (2) Penghargaan bagi PNS Berjasa dapat diusulkan oleh kelompok masyarakat kepada Menteri. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian oleh Atasan Langsung paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan ketentuan: a. usulan pemberian penghargaan dalam bentuk tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan; b. usulan pemberian penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disampaikan 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat; dan c. usulan pemberian penghargaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, huruf e, dan ayat (2) disampaikan 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan. (5) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), unit kerja dan kelompok masyarakat pengusul harus melampirkan dokumen pendukung yang meliputi: a. data PNS yang diusulkan; b. dokumen capaian prestasi bagi PNS Berprestasi dan PNS Berjasa; c. keterangan Atasan Langsung yang menyatakan PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin; d. hasil penilaian kinerja PNS Berprestasi 1 (satu) tahun terakhir dengan penilaian paling rendah sangat baik; dan e. hasil penilaian kinerja PNS Berdedikasi 1 (satu) tahun terakhir dengan penilaian paling rendah baik.
Koreksi Anda