Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan: a. sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya serta berjasa kepada bangsa dan negara; dan b. mendorong motivasi kerja sebagai upaya peningkatan kinerja PNS di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan bagi PNS di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda