Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
5. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
6. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
7. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
8. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
9. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
10. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
11. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
12. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
13. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
14. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
15. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
16. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
17. Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja di perairan Wilayah INDONESIA yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
19. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.
20. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
21. Penanggung Jawab adalah suami, istri, ayah, ibu, atau anak yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, yang merupakan warga negara INDONESIA.
22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik INDONESIA sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
23. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
26. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
27. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
28. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
31. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
32. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian.
33. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
34. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
35. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.
36. Hari adalah hari kalender.
37. Stiker Visa adalah kertas berperekat yang memiliki spesifikasi dan fitur pengaman tertentu.
38. Vaucer Visa adalah kertas sekuriti sebagai tanda bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan.
39. Fitur Pengaman Visa adalah jenis pengaman dengan tanda tertentu yang terdapat pada Visa dan Vaucer Visa.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, dan Pasal 5D sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Visa dan Vaucer Visa memiliki format dengan spesifikasi teknis:
a. pengaman umum; dan
b. pengaman khusus.
(2) Spesifikasi teknis pengaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat standar ukuran, bahan, cetakan, desain, dan Fitur Pengaman Visa yang diketahui dengan kasat mata.
(3) Spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat standar ukuran, bahan, cetakan, desain, dan Fitur Pengaman Visa yang hanya dapat diketahui oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang dengan menggunakan alat bantu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis pengaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
3. Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Dokumen Perjalanan berupa:
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
atau
2. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan, bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan atau pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan.
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pas foto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan atau Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
a. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan Alat Angkutnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
b. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan.
(3) Kewajiban melampirkan bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku bagi Orang Asing:
a. tanpa kewarganegaraan;
b. pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan; atau
c. warga negara dari negara tertentu.
(4) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Orang Asing dalam rangka wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
b. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
c. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
d. untuk kegiatan melakukan kunjungan jurnalistik, berupa keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan sosial berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di INDONESIA;
f. untuk kegiatan melakukan seni dan budaya, berupa:
1. undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau
2. permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya;
g. untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan;
h. untuk kegiatan melakukan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat, berupa tanda bukti terdaftar atau keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau
lembaga swasta;
i. untuk kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan;
j. untuk kegiatan mengikuti pameran internasional, berupa keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
k. untuk bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA berupa bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut;
l. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA;
m. untuk kegiatan melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, berupa keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing yang tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum;
n. untuk kegiatan memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
o. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
p. untuk kegiatan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, berupa surat undangan pelaksanaan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
q. untuk kegiatan melayani purnajual, berupa bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian suatu barang;
r. untuk kegiatan memasang dan reparasi mesin, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan bahwa pemasangan dan reparasi mesin harus
dilakukan oleh Orang Asing bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain;
s. untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan, berupa keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum; atau
t. untuk pemagangan, berupa perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
(6) Ketentuan mengenai:
a. penetapan dan evaluasi kunjungan tertentu yang dikecualikan dari kepemilikan bukti penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan
b. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(7) Ketentuan mengenai negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bagi Orang Asing diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Kewajiban melampirkan bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. untuk kegiatan wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain, berupa:
1. keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
2. keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di INDONESIA dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya.
b. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
c. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
d. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA;
f. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
g. untuk kegiatan melakukan seni dan budaya, berupa:
1. undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau
2. permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya;
atau
h. untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan;
(4) Ketentuan mengenai:
a. penetapan dan evaluasi kunjungan tertentu yang dikecualikan dari kepemilikan bukti penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan
b. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. sebagai tenaga ahli;
b. sebagai pekerja;
c. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
d. sebagai rohaniwan;
e. penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
3. paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
f. penelitian ilmiah;
g. mengikuti pendidikan;
h. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang mempunyai hubungan hukum;
7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan INDONESIA berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
dan
9. Orang Asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan saudara kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
i. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks warga negara INDONESIA; dan
2. keturunan eks warga negara INDONESIA paling banyak derajat kedua.
j. rumah kedua, yang terdiri atas;
1. rumah kedua;
2. keahlian khusus;
3. tokoh dunia;
4. lanjut usia berusia 55 (lima puluh) tahun atau lebih; dan
5. pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah INDONESIA.
k. menjalani pengobatan; atau
l. kemudahan bekerja sambil berlibur.
(3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama dengan negara Republik INDONESIA.
(4) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(5) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan.
(6) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus berlaku sebagai permohonan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali.
(7) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h angka 2, angka 5, angka 8, dan angka 9 tidak dapat diajukan untuk penyatuan kepada pemegang Izin Tinggal Penyatuan Keluarga.
11. Ketentuan Pasal 38 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir a) berupa pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di INDONESIA dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b) terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika); atau
c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
(4) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi:
a. Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c); dan
b. Orang Asing representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir d), berupa pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di INDONESIA dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir a) terdiri atas:
a. bukti kepemilikan saham pada perusahaan diluar Wilayah INDONESIA dengan besaran tertentu; dan
b. laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b).
(7) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak
perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c), berupa laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
(8) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir d), berupa keterangan dari perusahaan induk bahwa Orang Asing ditugaskan pada cabang atau anak perusahaannya di wilayah INDONESIA.
(9) Ketentuan mengenai:
a. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. besaran kepemilikan saham dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. bukti/data dukung lain pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
dan
d. daftar kantor akuntan publik bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (7), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(10) Perubahan terhadap:
a. besaran nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4);
b. besaran obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
c. besaran pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan
d. besaran pembelian reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
13. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir a), berupa pernyataan komitmen Orang Asing akan mendirikan perusahaan di INDONESIA dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir b) terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika); atau
d. pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(4) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi:
a. Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir c); dan
b. Orang Asing representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir d), berupa pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di INDONESIA dalam bentuk modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak
tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir a) terdiri atas:
a. bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Wilayah INDONESIA dengan besaran tertentu; dan
b. laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir b).
(7) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c), berupa laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
(8) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir d), berupa keterangan dari perusahaan induk bahwa Orang Asing ditugaskan pada cabang atau anak perusahaannya di wilayah INDONESIA.
(9) Ketentuan mengenai:
a. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. besaran kepemilikan saham dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. bukti/data dukung lain pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
dan
d. daftar kantor akuntan publik bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (7), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(10) Perubahan terhadap:
a. besaran modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4);
b. besaran pembelian obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
c. besaran pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan
d. besaran pembelian reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan
e. besaran pembelian rumah susun atau apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
14. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kapten pilot atau awak yang sedang bertugas di alat angkut diberikan Izin Tinggal Kunjungan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA diberikan Izin Tinggal Kunjungan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Pemberian Tanda masuk bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga sebagai izin berada di darat.
(4) Jangka waktu izin berada di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal yang dimiliki.
23. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas.
(2) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada:
a. anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan
b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada Orang Asing melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
(4) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. sebagai tenaga ahli;
b. sebagai pekerja;
c. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
d. sebagai rohaniwan;
e. penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
3. tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas;
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan
d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
f. penelitian ilmiah;
g. mengikuti pendidikan;
h. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang mempunyai hubungan hukum;
7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan INDONESIA berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
dan
9. Orang Asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan saudara kandung pemegang Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
i. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks warga negara INDONESIA; dan
2. keturunan eks warga negara INDONESIA paling banyak derajat kedua.
j. rumah kedua, yang terdiri atas:
1. rumah kedua;
2. keahlian khusus;
3. tokoh dunia;
4. lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih; dan
5. pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah INDONESIA.
k. menjalani pengobatan;
l. kemudahan bekerja sambil berlibur; atau
m. Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
(5) Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m diberikan melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas atau peralihan jenis kegiatan Izin Tinggal Terbatas.
(6) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h angka 2, angka 5, angka 8, dan angka 9 tidak dapat diajukan untuk penyatuan kepada pemegang Izin Tinggal Penyatuan Keluarga.
28. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau sebagai pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
a. 180 (seratus delapan puluh) Hari;
b. 1 (satu) tahun; atau
c. 2 (dua) tahun.
(2) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
a. 1 (satu) tahun; atau
b. 2 (dua) tahun.
(3) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; atau
b. 1 (satu) tahun.
(4) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai rohaniwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagai penanam modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf e dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
a. 1 (satu) tahun;
b. 2 (dua) tahun;
c. 5 (lima) tahun; atau
d. 10 (sepuluh) tahun.
(6) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penelitian ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
a. 1 (satu) tahun;
b. 2 (dua) tahun; atau
c. 4 (empat) tahun
(8) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga diberikan jangka waktu tinggal sebagai berikut:
a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 1 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun.
b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 2 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun;
2. 2 (dua) tahun;
3. 5 (lima) tahun; atau
4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri;
c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 3 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun.
d. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h
angka 4 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun.
e. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 5 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun;
2. 2 (dua) tahun;
3. 5 (lima) tahun; atau
4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun atau masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu;
f. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang mempunyai hubungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 6 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun.
g. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan INDONESIA berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 7 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun.
h. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 8 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun;
2. 2 (dua) tahun;
3. 5 (lima) tahun; atau
4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak.
i. Orang Asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan saudara kandung pemegang Tinggal terbatas atau Izin Tinggal
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 9 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun;
2. 2 (dua) tahun;
3. 5 (lima) tahun; atau
4. 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap saudara kandung.
(9) Izin Tinggal Terbatas yang berasal Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i dapat diberikan dengan jangka waktu:
a. Orang Asing eks warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 2 (dua) tahun.
b. Orang Asing eks warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 tanpa Penjamin dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 5 (lima) tahun.
c. Orang Asing keturunan eks warga negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 2 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama:
1. 5 (lima) tahun; atau
2. 10 (sepuluh) tahun.
(10) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf j dapat diberikan dengan jangka waktu:
a. Orang Asing yang tinggal dalam rangka rumah kedua dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
b. Orang Asing yang memiliki keahlian khusus dengan jangka waktu paling lama:
1. 5 (lima) tahun; atau
2. 10 (sepuluh) tahun.
c. Orang Asing yang merupakan tokoh dunia dengan jangka waktu paling lama:
1. 5 (lima) tahun; atau
2. 10 (sepuluh) tahun.
d. Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dengan jangka waktu paling lama:
1. 1 (satu) tahun; atau
2. 5 (lima) tahun.
e. Orang Asing pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah INDONESIA untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(11) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf k dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(12) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka kemudahan bekerja sambil berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf l dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
29. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk melakukan kegiatan:
a. sebagai pekerja;
b. sebagai rohaniwan;
c. penanam modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
3. tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
d. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang mempunyai hubungan hukum;
7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan INDONESIA yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; dan
8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
9. Orang asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan saudara kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
e. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks warga negara INDONESIA; dan
2. keturunan eks warga negara INDONESIA paling banyak derajat kedua.
f. rumah kedua, yang terdiri atas:
1. rumah kedua;
2. keahlian khusus;
3. tokoh dunia; dan
4. lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih.
(2) Selain kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah INDONESIA;
b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
c. warga
yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA terdiri atas:
1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di Wilayah INDONESIA;
2. diketahui mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
3. Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
(4) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
(5) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Orang Asing yang bekerja dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah INDONESIA.
(6) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d angka 2, angka 5, angka 8, dan angka 9 tidak dapat diajukan untuk penyatuan kepada pemegang Izin Tinggal Penyatuan Keluarga.
(7) Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada anak yang lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berakhir meskipun telah berusia lebih dari 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.
30. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 37 sampai dengan Pasal 40, Pasal 43 sampai dengan Pasal 62, dan Pasal 123 ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan beberapa penyesuaian.
(2) Penyesuaian persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
c. bukti kepemilikan saham bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 120 ayat (1) huruf c angka 1, paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
d. perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
2. perubahan akta perusahaan;
3. pajak bumi bangunan terbaru;
4. laporan keuangan terbaru;
5. pajak perusahaan terbaru;
6. pendapatan terbaru;
7. surat obligasi terbaru;
8. kepemilikan saham terbaru; dan/atau
9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah INDONESIA.
31. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan dengan menerakan:
a. cap pembatalan Izin Tinggal pada Tanda Masuk dan/atau Izin Tinggalnya; dan
b. cap Deportasi pada dokumen perjalanannya.
(2) Dalam hal Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap dibatalkan
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 140 ayat (1) huruf f, Pasal 140 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 141 ayat (1) huruf g, dan Pasal 141 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilaksanakan dengan menerakan:
a. cap pembatalan Izin Tinggal pada Tanda Masuk dan/atau Izin Tinggalnya; dan
b. cap pemulangan pada dokumen perjalanannya.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing untuk meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal cap Deportasi atau cap pemulangan diterakan.
(4) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat.
(5) Dalam hal pembatalan Izin Tinggal dilakukan terhadap anak yang baru lahir di wilayah INDONESIA, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan asing.
(6) Pembatalan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab disertai alasan pembatalan.
34. Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal;
b. Stiker Visa dan Vaucer Visa yang telah dilaksanakan pengadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas tetap digunakan sampai persediaan Stiker Visa dan Vaucer Visa tersebut
habis;
c. Visa yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Visa berakhir; dan
d. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 824), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж