Koreksi Pasal 50A
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi orang asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan
saudara kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 9 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian saudara kandungnya;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
b. akta kelahiran saudara kandung yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
c. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap saudara kandung yang masih berlaku.
(3) Dalam hal saudara kandung belum memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dapat digantikan dengan Visa tinggal terbatas saudara kandung dari Orang Asing.
(4) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
16. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
