Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5B

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stiker Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) huruf a diterbitkan dalam hal: a. pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Perwakilan Republik INDONESIA; dan b. pemberian Visa kunjungan saat kedatangan yang diajukan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Stiker Visa dalam pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah pemohon memperoleh Vaucer Visa.
Koreksi Anda