Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86A

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing dalam rangka peralihan Izin Tinggal Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf f dan ayat (4) huruf d diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. (2) Orang Asing dalam rangka peralihan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan tertentu. (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 24. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda