Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan: a. sebagai pekerja; b. sebagai rohaniwan; c. penanaman modal asing; d. penyatuan keluarga; e. repatriasi; dan f. rumah kedua, yang terdiri atas: 1. rumah kedua; 2. keahlian khusus; 3. tokoh dunia; dan 4. lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih. 37. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda