Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. sebagai tenaga ahli;
b. sebagai pekerja;
c. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
d. sebagai rohaniwan;
e. penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
3. paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
f. penelitian ilmiah;
g. mengikuti pendidikan;
h. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang mempunyai hubungan hukum;
7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan INDONESIA berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
dan
9. Orang Asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan saudara kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
i. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks warga negara INDONESIA; dan
2. keturunan eks warga negara INDONESIA paling banyak derajat kedua.
j. rumah kedua, yang terdiri atas;
1. rumah kedua;
2. keahlian khusus;
3. tokoh dunia;
4. lanjut usia berusia 55 (lima puluh) tahun atau lebih; dan
5. pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah INDONESIA.
k. menjalani pengobatan; atau
l. kemudahan bekerja sambil berlibur.
(3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama dengan negara Republik INDONESIA.
(4) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(5) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan.
(6) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus berlaku sebagai permohonan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali.
(7) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h angka 2, angka 5, angka 8, dan angka 9 tidak dapat diajukan untuk penyatuan kepada pemegang Izin Tinggal Penyatuan Keluarga.
11. Ketentuan Pasal 38 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
