Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir a) berupa pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di INDONESIA dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b) terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika); atau
c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
(4) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi:
a. Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c); dan
b. Orang Asing representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir d), berupa pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di INDONESIA dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir a) terdiri atas:
a. bukti kepemilikan saham pada perusahaan diluar Wilayah INDONESIA dengan besaran tertentu; dan
b. laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b).
(7) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak
perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c), berupa laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
(8) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir d), berupa keterangan dari perusahaan induk bahwa Orang Asing ditugaskan pada cabang atau anak perusahaannya di wilayah INDONESIA.
(9) Ketentuan mengenai:
a. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. besaran kepemilikan saham dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. bukti/data dukung lain pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
dan
d. daftar kantor akuntan publik bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (7), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(10) Perubahan terhadap:
a. besaran nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4);
b. besaran obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
c. besaran pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan
d. besaran pembelian reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
13. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
