Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan. (2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) Hari dan paling lama sebelum Izin Tinggal Kunjungan berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya. (4) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung 1 (satu) Hari setelah tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir. (5) Dalam rangka penerapan Asas Timbal Balik berdasarkan perjanjian, permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diajukan paling cepat pada hari diberikannya Tanda Masuk dan paling lama sebelum Izin Tinggalnya berakhir. 27. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda