Koreksi Pasal 94A
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Kunjungan bagi orang asing rangka peralihan Izin Tinggal Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf f dan ayat
(4) huruf d, diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab dari dalam wilayah INDONESIA kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bagi:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas;
atau
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap;
c. bukti penjaminan dalam hal Orang Asing memiliki Penjamin; dan
d. Keterangan yang memuat maksud dan tujuan pengajuan Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka peralihan Izin Tinggal Keimigrasian.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum Izin Tinggal yang dimiliki berakhir.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggalnya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya.
Koreksi Anda
