Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94B

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka peralihan Izin Tinggal Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94A dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. verifikasi pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. persetujuan; dan d. penerbitan Izin Tinggal. (2) Pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya Imigrasi diterima. (3) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggungjawab. 25. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda