Koreksi Pasal 176
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 37 sampai dengan Pasal 40, Pasal 43 sampai dengan Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dengan beberapa penyesuaian.
(2) Penyesuaian persyaratan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
c. bukti kepemilikan saham bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat
(1) huruf c angka 1, paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
d. alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen
berupa:
1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
2. perubahan akta perusahaan;
3. pajak bumi bangunan terbaru;
4. laporan keuangan terbaru;
5. pajak perusahaan terbaru;
6. pendapatan terbaru;
7. surat obligasi terbaru;
8. kepemilikan saham terbaru; dan/atau
9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah INDONESIA.
38. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
