Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bagi Orang Asing diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Kewajiban melampirkan bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. untuk kegiatan wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain, berupa:
1. keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
2. keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di INDONESIA dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya.
b. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
c. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
d. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA;
f. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
g. untuk kegiatan melakukan seni dan budaya, berupa:
1. undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau
2. permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya;
atau
h. untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan;
(4) Ketentuan mengenai:
a. penetapan dan evaluasi kunjungan tertentu yang dikecualikan dari kepemilikan bukti penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan
b. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
