Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 4 yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Perubahan nilai pendapatan atau tunjangan per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
19. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
